PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Oknum Kapala Desa (Kades) d Desa Paduran Mulya, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau YK (47) dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penipuan terkait pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dan jual beli tanah milik negara kepada warga desa setempat.
Dugaan penipuan terkait pembuatan SPT dan jual beli tanah milik negara tersebut, warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kepala desa tersebut.
Empat warga berinisial HS , FS, KS dan EU, yang mewakili warga Desa Paduran Mulya, Kecamatan Sebangau terpaksa melaporkan kades berinisial YK ke polisi, lantaran lahan yang dibeli warga merupakan tanah milik negara, yang tidak mungkin dimiliki oleh masyrakat yang membelinya.
Bermula, HS pada awalnya di tahun 2014 warga ditawarkan untuk membuat surat tanah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas lahan tersebut dengan biaya sebesar Rp500 ribu per surat dengan luasan lahan sebanyak dua hektare. Lahan ini rencananya mau dijadikan kebun plasma, dan lahan persawahan.
Seiring berjalanya waktu, sebagian warga karena memiliki SPT tentunya ada sebangian yang ingin menjual tanah tersebut, selanjutnya mendatangi kantor desa setempat. Namun atas keterangan dari kepala desa mengatakan bahwa lahan tersebut milik negara, sehingga pembeli mengurungkan niat membeli lahan tersebut.
Dan warga pun mulai curiga , atas perilaku kepala desa, bahwa surat bukti kepemilikan tanah selama ini yang dimiliki, ternyata berdiri di atas tanah milik negara, sehingga warga merasa dirugikan atas kepemilikan surat SPT tersebut.
Menurut keterangan EU, ia membenarkan atas peristiwa yang saat ini jadi perbincangan warga setempat, bahkan salah satu rekan yang ikut ke Polres Pulang Pisau, membeberkan orang lain dilarang membeli lahan dengan alasan lahan tersebut milik negara. Sedangkan dirinya membeli lahan justru milik kepala desa di lokasi yang saat ini jadi polemik di masyarkat desa setempat.
Dikatakan EU, besaran luasan lahan yang menjadi polemik di masyarakat desa setempat, ia tidak tau persis, namun sesuai SPT yang saat ini di kumpulkan luasan lahan mencapai ratusan hektare.
Dengan laporan yang sudah dilayangkan ke pihak kepolisian, disertai dengan beberapa dokumen seperti SPT, kwitansi pembayaran, sebagai alat bukti pelaporan, dirinya berharap kepada pihak kepolisian segera menindaklanjuti masalah ini, dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan kepada masyarakat desa setempat. (Tonny)