PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas terus berlanjut. Pada hari Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kalteng kepada penuntut umum Kejari Kapuas bertempat di Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Kajati Kalteng Dr. Mukri, SH., MH., melalui Kasie Penkum Kejati Kalteng H. Rustianto, SH, MH., mengatakan tersangka WD mantan Dirut PDAM Kapuas tersandung kasus Tipikor penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada kantor PDAM Kapuas Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.
“Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng dinyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7.418.444.650.,” kata H. Rustianto.
Pria berkaca mata ini menyebutkan tersangka WD dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyerahan tersangka dan Barang bukti terhadap tersangka WD berjalan dengan lancar dan dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan. Saat itu WD didampingi penasihat hukumnya,” Terang pria yang dikenal akrab dengan wartawan ini.
Diakhir penjelasannya, pria yang cukup lama menjabat Kasie Penkum Kejati Kalteng ini menambahkan bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum melakukan penahanan tersangka WD di Rutan Palangka Raya selama 20 hari ke depan.
“Untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 05 Februari 2021 sampai 24 Februari 2021 dilakukan penahanan tersangka WD di Rutan Palangka Raya. Atau sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tutupnya. (fer)





