MUARA TEWEH, JurnalBorneo.co.id — Siswi SMA di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dicabuli seorang pemuda berkali-kali hingga hamil dua bulan. Saat beraksi, pelaku memperdayai korban dengan iming-iming akan dinikahi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Barito Utara, Aipda Tatang Ruhiyat mengatakan, pemuda yang berprofesi sebagai kuli batu ini ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara, pada Selasa (07/6/2022)
“MH dibekuk karena mencabuli siswi SMA di wilayah Kecamatan Teweh Tengah. Korban berulang kali disetubuhi pelaku di sebuah penginapan dan pinggir jalan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara,” kata Kasat.
Dijelaskan, aksi pencabulan terjadi pada Oktober hingga Mei 2022. Hal ini baru terungkap, setelah korban diketahui hamil dua bulan. Pelaku memperdayai korban dengan iming-iming akan dinikahi.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Barito Utara. Polisi juga menyita sejumlah pakaian korban untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. pelaku MH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 milyar. (red)