Muara Teweh, jurnalborneo.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, memaparkan perkembangan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta data pola ruang kabupaten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara terkait pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat.
Dalam paparannya, Iman Topik menjelaskan bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 mengenai Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga 2020, total luas wilayah Kabupaten Barito Utara mencapai 998.770,62 hektare.
Luas tersebut terbagi dalam sejumlah kawasan, yakni:
-
Hutan Lindung: 43.609,23 ha (4,37%)
-
Hutan Produksi Tetap: 347.139,75 ha (34,76%)
-
Hutan Produksi Terbatas: 257.003,35 ha (25,73%)
-
Hutan Produksi Konversi: 157.192,51 ha (15,74%)
-
Cagar Alam: 5.938,02 ha (0,59%)
-
Areal Penggunaan Lain (APL): 180.026,59 ha (18,20%)
-
Badan Air: 7.861,17 ha (0,79%)
“Dalam revisi RTRW terbaru melalui Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang Barito Utara sudah tergambar jelas dalam peta yang kami tampilkan. Warna hijau untuk hutan lindung, kuning hutan produksi, merah hutan produksi konversi, ungu cagar alam, putih APL, dan biru badan air,” jelasnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan OPD, camat, serta insan media.
Iman Topik juga menyampaikan bahwa Pemkab Barito Utara telah mengusulkan 53.780 hektare APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pusat. Jika masih ada kekurangan dokumen, tim teknis siap melengkapinya,” ujarnya.
Ia turut menyoroti persoalan sejumlah aset daerah, seperti jalan dan bangunan, yang berdasarkan overlay peta diketahui berada dalam kawasan hutan.
“Ini menjadi tantangan yang harus ditangani bersama. Untuk pembangunan ke depan, diperlukan penyelesaian dokumen sesuai ketentuan. Kami juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan direktorat terkait di kementerian untuk mencari solusi, termasuk melalui opsi pelepasan atau skema pemanfaatan kawasan,” tegas Iman.
RDP tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, sehingga seluruh program pembangunan di Barito Utara dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (red)





