JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengembalikan empat berkas perkara Ferdy Sambo (FS) Cs untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (1/9/2022).
“Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana kepada media di Jakarta, Kamis.
Untuk selanjutnya kata dia, keempat tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama empat puluh hari hari terhitung sejak 19 Agustus – 27 September 2022.
Perpanjangan penahanan tersangka FS berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022. Tersangka REPL, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3276/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Kemudian Tersangka RRW berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3278/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan tersangka KM berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3277/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara tersangka Putri Candrawathi (PC) juga dinyatakan belum lengkap (P-18). Hal itu berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
“Berkas tersangka PC akan dikembalikan kepada Penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa,” ucap pejabat kejaksaan penyandang pangkat satu bintang itu.
Adapun lima orang tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Kelima tersangka tersangkut dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. (Puspenkum Kejagung/red)