Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pelatihan Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), di Hotel Best Western Palangka Raya, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul.
Dalam sambutannya, Suyuti mengatakan bahwa Amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. Lingkungan yang dimaksud termasuk lingkungan di tempat dan fasilitas umum, salah satunya adalah fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
“Fasyankes dapat berupa Rumah Sakit, pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium klinis, praktik mandiri, dan lain-lain yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan pelayanan Kesehatan di Fasyankes pasti menghasilkan limbah, dan limbah Fasyankes ini dapat berupa limbah domestik maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3). Limbah medis merupakan limbah B3 yang pengelolaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 59 bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya, dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3 tersebut, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
“Pengaturan teknis pengelolaan limbah B3 untuk Fasyankes tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor P.56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, hal ini berlaku baik bagi Fasyankes yang mengelola limbahnya secara mandiri atau bekerja sama dengan pengelola limbah,” paparnya.
Dijelaskan pula, bahwa limbah B3 medis bila tidak dikelola akan mengakibatkan masalah kesehatan lingkungan, baik bagi petugas Fasyankes maupun bagi pasien, pengunjung dan masyarakat. Saat ini, masih ditemukan penyalahgunaan limbah B3 medis oleh masyarakat ataupun oknum untuk mengambil keuntungan dari limbah B3 medis yang tidak dikelola. Beberapa kasus yang pernah terjadi, antara lain adalah kasus vaksin palsu, pembuangan limbah B3 medis ke sungai dan pantai, serta kasus penumpukan limbah yang tidak dikelola.
“Dalam rangka upaya peningkatan kapasitas pengelola limbah Fasyankes dan untuk mendukung pengelolaan limbah B3 medis yang dikelola sesuai peraturan yang berlaku, maka perlu dilaksanakan pelatihan pengelolaan limbah Fasyankes, sehingga mampu menghasilkan tenaga yang mampu mengelola limbah Fasyankes sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah kerja peserta pelatihan masing-masing, sesuai dengan peran dan fungsi serta tanggung jawabnya.
“Perlu diketahui, Pelatihan Pengelolaan Limbah Fasyankes Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari dana Proyek Penguatan Kesehatan Primer di Indonesia (Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia / SOPHI) diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah Terakreditasi,” tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Kepala UPT Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Idayati, Sekretaris Adinkes Prov. Kalteng Sofia Wirda Antemas, serta Peserta Pelatihan yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kabupaten/Kota.(red)