JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa MS selaku Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016-2021.
“MS diperiksa sebagai saksi enam tersangka Korporasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan selain MS ikut juga diperiksa MA selaku Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Mereka diperiksa atas nama 6 tersangka Korporasi.
Dia membeberkan pada hari yang sama ikut juga diperiksa enam orang lagi sebagai saksi. Keenamnya diperiksa atas nama tersangka TB, T dan BHL.
Saksi-saksi itu adalah GES selaku Kepala Bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, STH selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPP Bea dan Cukai Belawan, S selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPP BC Tipe Madya Pabean Tanjung Priok dan DTW selaku Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok.
“Keempatnya diperiksa terkait pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Tanjung Priok 2020-2021,” jelasnya.
Dua orang lagi yakni B selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, diperiksa terkait hasil pengujian besi, baja dan atau baja paduan yang diimpor oleh PT Prasasti Metal Utama.
Terakhir HS selaku Kepala Seksi Penindakan pada KPP BC Tipe Madya Pabean Merak, diperiksa terkait importasi besi atau baja yang dilakukan enam perusahaan melalui Pelabuhan Merak.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” pungkas pejabat penyandang satu bintang itu. (puspenkum kejagung/red)