Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Meski telah menetapkan belasan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022, Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan.
Terbaru, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik kembali memanggil dan memeriksa 2 orang petinggi PT Timah Tbk sebagai saksi dalam perkara itu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Keduanya, sambung dia, yakni Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk berinisial NAK dan RA selaku GM PT Timah Tbk.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)