Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto dilaporkan ke Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Bahing Djimat, Selasa (05/12/2023).
Bahing Djimat melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim SH MH CLA dari Kantor Advokat Suriansyah Halim & Partners menuturkan, laporan/pengaduan terhadap terlapor/teradu dari pihaknya selaku pelapor/pengadu pada pokoknya sebagai berikut, bahwa Pelapor/ Pengadu berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham PT. Investasi Mandiri melalui Notaris IRWAN JUNAIDI, S.H., Kota Palangka Raya, No. 13 tanggal 11 September 2020, No. SP Data Perseroan: AHU-AH.01.03-0387733 tanggal 17 September 2020 PT. Investari Mandiri, yang dimana BAHING DJIMAT, Pemegang 500 Lembar Saham dengan total Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); Kemudian, tanpa sepengetahun, dan/atau seizin dari Pelapor/Pengadu hak sebagai Pemegang 500 Lembar Saham dengan total Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) langsung membuat Perjanjian Kerjasama supply galian komoditas zircon PT. Inverstasi Mandiri, Alamat Jalan Teuku Umar No. 48, RT/RW: 001/004, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, diwakili HERBOWO SESWANTO sebagai Direktur, dengan PT. Kalimantan Zircon Industri, Alamat: Jalan Lintas Bahaur No. 318, RT. 004, Kel/Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah, diwakili HENDRA ARIEF sebagai Direktur, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 di Palangka Raya, dengan dugaan kerugian PT Investasi Mandiri sebesar Rp. 986.000.000,- berupa dugaan Penggelapan berupa Menerima Pembayaran Fee dari PT. Kalimantan Zircon Industri kepada PT Investasi Mandiri sebesar Rp. 150.000,- / Ton, dengan pembayaran PT. Kalimantan Zircon Mandiri Industri kepada HERBOWO SESWANTO, melalui Rekening Bank BCA 2671 5492 20, dan bukan kepada PT. Investasi Mandiri sebesar Rp.986.000.000.
“Kami selaku kuasa pelapor/pengadu melaporkan/mengadukan terlapor/teradu dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor/teradu, menurut Pasal 372 KUHPidana, Pasal 374 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 55 Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 56 KUHPidana,” tutupnya. (MAD)