PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018, bertempat di aula Disbun Prov. Kalteng, Senin (6/2/2023). Sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala Disbun Prov. Kalteng Rizky R. Badjuri.
Dalam sambutannya Rizky R. Badjuri mengatakan, pentingnya sosialisasi Permentan Nomor 01 tahun 2018 dikarenakan hal ini perlu dilakukan agar baik perusahaan mitra, asosiasi, koperasi kemitraan, pekebun (mitra) dan pemerintah daerah lebih memahami regulasi yang ada.
Dalam Permentan ini telah dengan jelas mengatur cara perhitungan harga Tandan Buah Segar (TBS), bagaimana mekanisme perhitungan dan bagaimana kualitasnya.
“Harga TBS itu harus ditetapkan supaya kedua belah pihak dapat melakukan kewajibannya dan sebagai tindak lanjut dari Permentan Nomor 01 Tahun 2018 adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun di Kalteng,” terang Rizky.
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional, Ponten Naibaho, selaku narasumber dalam paparannya mengungkapkan, TBS yang sudah ditetapkan pemerintah telah memenuhi persyaratan, baik secara teknis maupun kualitas.
“Oleh sebab itu para petani disarankan untuk masuk dalam koperasi atau membentuk kelompok tani, kemudian dibuat surat perjanjian kontrak (SPK) dengan perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah,” paparnya.
Usai Sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Tahun 2023 periode bulan Januari 2023. Adapun rinciannya sebagai berikut, untuk umur tiga tahun Rp.1.757,25, umur empat tahun Rp.1.920,96 umur lima tahun Rp.2.075,68, dan umur enam tahun Rp.2.136,09.
Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp.2.177,78, umur delapan tahun Rp.2.277,19, umur sembilan tahun Rp.2.337,10, dan umur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun Rp.2.403,06,62. Sehingga pada bulan Januari 2023 harga minyak sawit (CPO) Kalteng ada penurunan, yang sebelumnya Rp.11.447,79. (per Kg + PPN) menjadi Rp. 11.297,02. Sedangkan harga inti sawit (PK) sebelumnya sebesar Rp.5.503,18 juga turun menjadi Rp.5.475,87 dan indeks “K” sebesar 87,24%.
Turut hadir dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, Perusahaan mitra, petani mitra, Perwakilan koperasi, Tim pokja penetapan harga TBS dan Dinas terkait yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng. (red)