PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – AF bin WM hanya bisa pasrah ketika diringkus Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kalteng pada hari Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Pemuda berusia 31 tahun ini ditangkap di pinggir jalan depan kantor Jasa Raharja di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H, dan Kabid Humas Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat tertangkap di pinggir jalan, dari pelaku didapat 9 paket bubuk kristal sabu dengan berat kotor 38,14 gram dan berbagai barang bukti lainnya,” kata Kabid Humas dalam jumpa pers dengan media, Selasa (19/1/2021) pagi.
Paska diintegorasi, lanjutnya, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika lain di rumahnya di Jalan Yogyakarta III No. 01 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.
“Sewaktu digeledah di rumahnya yang disaksikan ketua RT setempat pada hari itu juga sekitar jam 18.30 WIB, kembali didapatkan 2 paket besar sabu seberat 197,71 gram dan barang bukti lainnya,” terang Eko sapaan akrabnya yang pada tanggal 11 Januari 2021 baru saja dilantik sebagai Kabid Humas Polda Kalteng.
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H, yang diwakili Penyidik Madya Narkoba AKBP Jonel Saragih, S.H., mengungkapkan modus operandi pelaku AF bin WM (31) adalah setelah mendapatkan sabu kemudian pelaku membagi dalam bentuk paket dan menjualnya kepada pembeli di wilayah Kota Palangka Raya.
“Dari hasil integorasi, pada bulan Januari 2021 ini pelaku mengaku dapat perintah dari seseorang bernama Kentung untuk mengambil narkotika di sekitar Adonis Samad , Jalan Barito. Paket itu berada di bawah tiang listrik, di dalam bungkusan plaatik warna hitam,” jelas Jonel.
Setelah mengambilnya, Jonel menerangkan, pelaku pulang ke rumahnya. Tidak lama, Kentung memerintahkan pelaku untuk mencobai sabu itu dengan maksud untuk mengetahui apakah sabu tersebut bekualitas baik atau tidak.
“Untuk ketiga kalinya, Kentung memerintah pelaku untuk membagi sabu tadi jadi paketan. Saat akan menjual itulah, pelaku berhasil kami tangkap dipinggir jalan depan kantor Jasa Raharja Jalan RTA. Milono Palangka Raya,” ujar pamen berdarah Batak ini.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 M dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 M. (fer)