Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.if – Dishub Pulang Pisau melayangkan surat peringatan tertulis kepada pemilik kapal feri Penatau yang beroperasional di Desa Badirih, Kecamatan Maliku.
Surat telah dilayangkan sebanyak dua kali oleh Dishub Pulang Pisau.
“Kita sampaikan dua kali akibat belum adanya izin resmi berdasarkan undang-undang dan sejumlah peraturan daerah lainnya,” kata Kadishub Pulang Pisau, Dr Supriyadi kepada awak media, Senin (25/7/2022).
Isi surat peringatan itu memperhatikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan serta Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, dan Laporan Pengawasan Lapangan Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau tanggal 24 Juni 2022.
“Menindaklanjuti laporan pengawasan lapangan telah ditemukan fakta kapal beroperasi belum memiliki dokumen izin operasional,” ucapnya.
Peringatan tersebut pemilik usaha jasa feri untuk tidak mengoperasionalkan sampai dengan diterbitkannya dokumen sertifikasi kapal dari BPTD WI XVI Provinsi Kalimantan Tengah, yang selanjutnya digunakan sebagai syarat penerbitan izin trayek.
“Apabila peringatan ini tidak dipatuhi dan dilaksanakan, maka segala akibat yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab pemilik,” ucap supriadi. (tonny)