Pulang Pisau, Jurnalborneo.co.id – Rapat yang digelar Dishub Pulpis terkait Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Bahaur menuju multipurpose sebagai pelabuhan serbaguna sudah dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Kamis 14 Juli 2022.
Rapat digelar berdasarkan hasil konsep penelitian dan kajian dari Kementerian Perhubungan Laut.
Kadishub Pulang Pisau, Dr Supriyadi kepada awak media, Selasa (19/7/2022) mengatakan, penetapan hal tersebut diperlukan SK Bupati mengingat pelabuhan itu merupakan pelabuhan pengumpul lokal. Maka berdasarkan UU 23 tahun 2014 menetapkan sebagai kewenangan Bupati Pulang Pisau, ujar Supriadi.
Pada rapat tersebut telah disampaikan poin-poin yang berkenaan dengan perkembangan pelabuhan ke depannya berdasarkan rencana tata ruang Kabupaten Pulang Pisau dan disesuaikan dengan RDTR Kecamatan Kahayan Kuala (Bahaur).
Ada 4 buah Perda yang sedang digarap, 2 sudah digarap dan 2 Perda lainnya masih dievaluasi. Ini tidak lain untuk menambah PAD, karena tanah sudah dihibahkan. Makanya dikembangkan dengan Perda tentang Badan Usaha Kawasan Kepelabuhan dan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Jalan Khusus dan Jalan Umum
Pelabuhan ini lanjutnya, kewenangan daerah kita, ke depan terkait hal tersebut menyesuaikan RDTR kecamatan setempat. (tonny)