Jakarta, jurnalborneo.co.id – Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, H. M. Soeharto, menjadi bahasan utama dalam diskusi publik bertema “Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional: Pelajaran Sejarah dan Visi Pembangunan”. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, peneliti, hingga pegiat media, yang menilai kiprah Soeharto perlu dilihat secara objektif dalam konteks sejarah dan pembangunan nasional.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI Hj. Karmila Sari menegaskan bahwa Soeharto layak menerima gelar Pahlawan Nasional karena jasanya yang besar terhadap bangsa dan negara. Menurutnya, Soeharto tidak hanya dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan berwibawa, tetapi juga sebagai arsitek pembangunan yang meninggalkan warisan nyata bagi kesejahteraan rakyat.
“Kepemimpinan Soeharto berhasil menata ulang stabilitas nasional pasca gejolak politik awal Orde Baru. Keberhasilan mencapai swasembada beras pada tahun 1984 menjadi bukti nyata efektivitas kebijakan pembangunan yang dijalankan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan tersebut membuat Indonesia diakui di tingkat internasional sebagai negara yang mampu menjaga stabilitas ekonomi dan politik di tengah situasi global yang dinamis.
Karmila juga menyoroti berbagai program yang dijalankan pada masa kepemimpinan Soeharto, seperti pembangunan waduk dan bendungan yang hingga kini masih memberi manfaat bagi masyarakat, serta kebijakan transmigrasi yang memeratakan kesejahteraan di berbagai daerah. “Soeharto memimpin dengan visi pembangunan jangka panjang. Beliau menyiapkan dasar ekonomi dan sosial yang kokoh agar Indonesia dapat tumbuh berkelanjutan,” jelasnya.
Selain fokus pada pembangunan ekonomi, Karmila menilai Soeharto juga berperan penting dalam memperkuat ideologi Pancasila melalui program Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). “Program ini menjadi sarana pembinaan karakter bangsa yang saat itu berhasil menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan semangat kebangsaan. Kini semangat tersebut dihidupkan kembali melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” tambahnya.
Lebih lanjut, Karmila menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Soeharto memenuhi kriteria untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. “Jasa dan pengabdian beliau masih terasa hingga sekarang, baik dalam bidang pembangunan, pendidikan, maupun penguatan ideologi bangsa. Karena itu, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto adalah langkah yang pantas dan penuh makna bagi sejarah bangsa Indonesia,” pungkasnya. (shah/rls)





