KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Apa yang dikerjakan tiga orang pria ini tidak patut ditiru. Memamfaatkan kesempatan dalam kesempitan demi keuntungan pribadi. Ketiganya diduga membuat surat keterangan hasil Swab Antigen negatif palsu yang diperuntukkan untuk kalangan sopir dan pengemudi yang akan menuju ke Kalteng.
Tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas Polres Kapuas pada hari Rabu (5/5/2021) sekitar jam 23.30 WIB. Saat sedang asik membuat surat Swab Antigen palsu di halaman warung ketupat kandangan di jalan Trans Kalimantan Km 12 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Ketiga tersangka adalah MR alias Sehan (30) seorang tenaga medis, beralamat Tembus Perumnas Jln. Raga Buana Perum Sentral No.13B Rt/Rw : 044/003 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Lalu RR alias Rijal (30) seorang perawat dengan alamat Komp Rona Jaya Blok C/11 Rt. 001 Desa Semangat Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel,” terang Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Murianto kepada media di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Kamis (6/5/2021) siang.
Tersangka terakhir, lanjutnya, berinisial MB alias Berlin (26) seorang tukang ojek yang beralamat di Jalan Panglima Batur No. 56 Rt/Rw : 008/001 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
“Informasi awal pengungkapan kasus ini, didapat petugas dari supir truk yang semula disuruh putar balik karena tidak memilik surat keterangan rapid tes antigen. Namun tak berapa lama kembali dan menyerahkan dokumen Kesehatan dalam waktu singkat,” jelasnya.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan laptop berisi file surat keterangan pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen), satu lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) asli.
Satu unit printer, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu, uang tunai sebesar Rp 1.750.000, stemple klinik bertuliskan Asy-Syaafi, sembilan buah antigen bekas, dan 40 unit antigen baru.
“Jika terbukti, ketiga terduga pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP. Ketiganya sudah diamankan di Polres Kapuas,” pungkasnya. (fer)