PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Memperbaiki taraf hidup perekonomian merupakan hak setiap orang. Namun, bila melakukannya dengan cara melawan hukum dengan mengedar narkotika jenis sabu maka pidana penjara bertahun-tahun telah menanti. Penyesalan tiada guna.
Nasib buruk tersebut dialami oleh seorang pria berinisial H (43). Pria yang sehari-harinya tukang ojek ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Sabtu (22/05/2021) sore.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H, menjelaskan, tersangka warga Jalan Danau Mare tersebut diamankan oleh anggota Satresnarkoba di bilangan Jalan Samratulangi Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,32 g, 1 timbangan digital, 1 buah sendok sabu,1 buah gunting, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet dan 1 buah smartphone, 1 buah sepeda motor dan uang tunai senial Rp.750 ribu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Asep.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (tbn/fer)