Sampit, JurnalBorneo.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan Lalu Lintas dengan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), di Jalan Tjilik Riwut KM. 40 Desa Jemaras Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, Selasa (13/6/2023) pagi.
Paska kecelakaan maut tersebut Satlantas Polres Kotim telah melakukan olah TKP awal. Kemudian beberapa jam kemudian tim TAA Ditlantas Polda Kalteng juga membantu dalam penyelidikan tersebut.
Dirlantas Polda Kalteng AKBP R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H menjelaskan pihaknya melaksanakan olah TKP menggunakan TAA dalam kecelakaan yang melibat tiga orang meninggal dunia.
“TAA merupakan sebuah metode yang dapat digunakan untuk menjelaskan kejadian perkara laka lantas dengan cara merekam TKP, sehingga menghasilkan rekaman berupa foto atau video, yang dapat digunakan untuk merekonstruksi kejadian sebelum, sesaat dan setelah terjadinya laka lantas,” ungkap Andi
Demikian ia menjelaskan kronologis singkat kejadian awal menurut hasil olah TKP sementara truk dump mitsubishi warna kuning No.Pol. : KH 8080 FE melaju dari arah tjilik riwut menuju arah sampit.
Sesampaianya di TKP, truk dump tersebut menghindari mobil di depannya yang ingin belok ke kanan masuk ke SPBU Desa Jemaras dengan membanting stir ke kanan namun pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju Mobil Avanza warna hitam No.Pol KH 1130 RC.
Akibatnya, bagian depan sebelah kanan truk dump tersebut membentur bagian pintu belakang samping sebelah kanan mobil avanza hingga menyebab ban belakang sebelah kanan pecah, dan oleng hingga hilang kendali dan menabrak truk tangki mitsubishi warna kuning No.Pol. : KH 9312 FD bagian depan sebelah kiri.
Kemudian mobil avansa terseret/terdorong ke bahu jalan sebelah kiri arah palangka menuju sampit.
“Akibat dari kecelakaan tersebut tiga orang meninggal dunia di TKP dan tiga orang mengalami luka ringan, selanjutnya korban dibawa ke puskesmas terdekat guna mendapatkan penanganan medis,” jelasnya
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk hasil TAA belum bisa rilis hari ini karena masih diolah oleh Tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng bersama Satlantas Polres Kotim.
“Proses analisa akan tetap dilanjutkan setelah analisa terjawab dan secepatnya, akan dilakukan gelar perkara lakalantas tersebut sebagai tindak lanjut dan memberikan proses kepastian hukum atas kejadian tersebut,” tutupnya. (tbn/fer)