PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Lama dicurigai sering bawa narkotika jenis sabu, DH Bin S (45) akhirnya berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren Raya Pulang Pisau, Senin (24/8/2020) sekitar jam 21.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H melalui siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku sering membawa sabu dengan menggunakan mobil merk Daihatsu Ayla berwarna Orange dengan Nopol KH 1467 TJ.
“Berbekal informasi itu, lalu pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020, anggota timsus narkoba Polda Kalteng melakukan pemantauan terhadap mobil tersebut,” kata Hendra.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, S.IK. menjelaskan sekitar jam 21.00 WIB mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna. Mobil tersebut pun langsung distop dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, didapatkan barang bukti sabu dengan berat kotor kurang lebih 95,65 gram. Dengan wajah pucat pasi, pelaku mengakui sabu itu miliknya,” terang Bonny.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (fer)