KATINGAN, JurnalBorneo.co.id – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Katingan akhirnya buka suara. Pihak UKPBJ Katingan memberikan klarifikasi atas dugaan telah melakukan KKN dan kecurangan lelang 2 paket proyek yang disampaikan oleh LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kotawaringin Timur (GN-PK Kotim) pada tanggal 28 Mei 2021 lalu.
Melalui surat klarifikasinya yang diterima JurnalBorneo.co.id via WA hari Selasa (8/6/2021) sekitar jam 20.25 WIB, UKPBJ Katingan menjelaskan secara rinci proses pelaksanaan pelelangan telah sesuai ketentuan pada 2 paket proyek tersebut.
Kedua paket adalah pekerjaan Peningkatan Jalan Tumbang Samba – Batu Badinding dan lelang paket pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Pahlawan Tahun Anggaran 2021.
“Pokja Pemilihan telah melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku, demikian klarifikasi yang disampaikan,” kata Kabag UKPBJ Katingan, Yery Novita dalam klarifikasinya.
Untuk diketahui, Rangkap, SE, MM Ketua GN-PK Kotim dalam berita berjudul “GNPK Laporkan Dugaan Kecurangan Lelang di ULP Katingan” di media ini pada tanggal 28 Mei 2021 lalu menuding diduga telah terjadi KKN dan kecurangan pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Tumbang Samba – Batu Badinding dan lelang paket pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Pahlawan Tahun Anggaran 2021.
Berikut isi lengkap klarifikasi UKPBJ Katingan :
Terkait pemberitaan pada salah satu media online perihal dugaan perbuatan KKN dan perbuatan curang pada tender paket pekerjaan Peningkatan Jalan Tumbang Samba – Batu Badiding dan
Tender paket pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Pahlawan, bersama ini kami sampaikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut sebagai berikut :
1. Pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Tumbang Samba – Batu Badiding, proses tender mengacu pada Perpres No. 12 tahun 2021 dan Dokumen tender mengacu pada Permen PUPR No. 14 Tahun 2020. Dalam pelaksanaan proses tender sudah sesuai prosedur dan mekanisme
tender pengadaan barang/jasa, dimana pada peket tersebut yang mendaftar terdapat 8 perusahaan dan yang memasukan penawaran 2 perusahaan. Setelah penetapan pemenang salah satu calon penyedia jasa yang belum dapat memenangkan tender mengajukan sanggahan, sanggahan tersebut sudah dijawab oleh Pokja Pemilihan dan selanjutnya tidak ada sangahan banding dari calon penyedia jasa tersebut, sehingga dengan tidak adanya sangggah banding maka calon penyedia jasa tersebut dianggap setuju dan dapat menerima jawaban sanggahan yang sudah disampaikan oleh Pokja Pemilihan.
2. Paket Lanjutan Peningkatan Jalan Pahlawan, pada saat proses tender sedang berlangsung Pokja Pemilihan UKPBJ menerima surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan selaku PPK Nomor : 620/792/DPUPRHUB-BM/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal : Permohonan Penghentian Proses Lelang, bahwa telah terjadi rasionalisasi dan refocusing pagu anggaran pada Dinas yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan permintaan dari pemilik pekerjaan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan maka proses tender yang sedang berlangsung dihentikan oleh Pokja Pemilihan UKPBJ. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sejalan dengan format surat penawaran yang disampaikan oleh masing-masing calon penyedia jasa dimana tercantum klausul yang berbunyi “Apabila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran, maka Pengedaan barang/jasa dapat dibatalkan dan calon penyedia jasa tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun”.
Dari penjelasan yang sudah disampaikan tersebut, Pokja Pemilihan telah melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku, demikian klarifikasi yang disampaikan.
Kasongan, 08 Juni 2021
TTD
UKPBJ KABUPATEN KATINGAN. (fer)