Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Sidang dugaan korupsi dana hiba KONI Kotim 2021-2023 yang mendudukkan Ahyar dan Bani Purwoko sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 12.05 WIB dengan agenda sidang mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng.
Pembacaan surat tuntutan dilakukan secara bergiliran. Pada sidang pertama dibacakan surat tuntutan terdakwa Ahyar. Setelah itu, pada sidang kedua dibacakan surat tuntutan terdakwa Bani Purwoko.
Dalam surat tuntutan setebal hampir 1110 halaman, JPU menuntut terdakwa Ahyar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, Ahyar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta rupiah subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta membayar pengganti sebesar Rp10 miliar lebih atau lengkapnya Rp10,383,135,474 untuk disetorkan ke Kas Negara.
“Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. Hal ini untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan,” kata Jaksa Sustine Pridawati, SH.
Ada tiga kejadian menarik yang terjadi baik sebelum maupun sesudah surat tuntutan dibacakan. Pertama sesaat sebelum surat tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Erhammudin menanyakan kepada terdakwa Ahyar apakah ada hal-hal yang ingin disampaikan sebelum surat tuntutan dibacakan.
Ahyar dengan spontan dan dengan suara mantap menjawab iya sembari menganggukkan kepala. Ahyar mengatakan bahwa surat tuntutan dirinya telah bocor jauh-jauh hari sebelum dibacakan pada hari ini.
“Yang Mulia, isi tuntutan yang akan dibacakan pada hari ini oleh JPU telah lama saya dengar. Seseorang di Sampit yang terkait perkara saya ini menyampaikan bahwa saya akan dituntut 8 tahun penjara dan harta benda saya akan disita. Orang yang menyampaikannya saya kenal dan akan saya ungkap namanya dalam pledoi atau surat pembelaan. Tuntutan ini sudah dipesan,” ucap Ahyar.
Hal yang menarik berikutnya terjadi setelah berakhirnya pembacaan surat tuntutan. Kembali Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa Ahyar ingin menyampaikan sesuatu.
Ahyar merespon cepat dengan mengatakan “Terbukti yang Mulia, apa yang telah dikatakan sesorang di Sampit mengenai berapa banyak tuntutan pidana penjara kepada saya”.
Hal menarik ketiga berlangsung seusai sidang ditutup. Seperti biasa, terdakwa selalu menyalami para Hakim, Jaksa dan Penasihat Hukum. Sewaktu Ahyar menyalami para Jaksa, Ahyar pun mengucapkan perkataan “Biar kalian puas, mestinya 20 tahun. 9 tahun saja sudah ribut di Sampit, pesanan tau nggak”.
Lalu pada saat menuju ke pintu keluar, Ahyar mengucapkan perkataan “Kenapa nggak 20 tahun sekalian” sembari menatap kamera Hp milik para wartawan.
Kemudian di depan pintu menuju sel penjara yang terletak di bagian sayap kanan gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Ahyar kembali menyatakan bahwa tuntutan terhadap dirinya merupakan pesanan seseorang.
Sementara itu, Pua Hadinata dan Lukas Posy selaku Kuasa Hukum terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan baik secara pribadi terdakwa maupun selaku kuasa hukum.
Dalam pledoinya nanti, Pua akan menyoroti terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar lebih. Menurutnya, dari fakta persidangan bahwa ada aliran-aliran dana yang terungkap.
“Oleh sebab itu, JPU jangan berhenti pada kasus Ahyar saja karena ada transfer Rp7miliar yang belum terungkap. Transfer itu ada buktinya yakni bukti nomor 103 dari Kejaksaan. Itu tidak terungkap,” tegasnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga akan menyoriti terkait pengembalian dana oleh salah seorang pengurus cabang olahraga, 3 tahun kemudian sesudah dibelanjakan pada tahun anggaran 2021. Begitu juga dengan pertanyaan siapa yang berhak mengaudit kerugian keuangan negara.
Sehubungan dengan pernyataan terdakwa Ahyar yang menyebut surat tuntutan telah bocor, Pua mengatakan, bilamana ada kebocoran seperti itu sebaiknya segera ditelusuri. Dengan demikian dapat diketahui kejadian sebenarnya bagaimana seseorang yang tidak berkepentingan bisa tau.
Menurutnya, apa yang disampaikan Ahyar pihaknya tidak mengurangi atau melebihkan. Jika itu sampai ke telinga Ahyar karena Ahyar melihat dari awal memang ada yang kurang pas.
“Seseorang bisa tau kisaran tuntutan 8-9 tahun penjara itu bagaimana? Semestinya berapa besar tuntutan diketahui setelah dibacakan. Ini harus jadi perhatian serius institusi terkait,” tegasnya.
Pada sidang kedua, JPU menuntut terdakwa Bani Purwoko dengan 9 tahun penjara dikurangi selama dia ada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dia juga dijatuhi sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. (fer)