Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun kepada Ben Brahim dan 4 tahun kepada Ary Egahni.
Majelis Hakim menilai pasangan suami istri mantan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa KPK.
“Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa satu Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa dua Ary Egahni dengan penjara selama 5 tahun dan 4 tahun. Serta denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/12/2023) pagi.
Seusai putusan dibacakan, dengan rasa sedih yang luar biasa Ary Egahni langsung bersujud dihadapan sang suami Ben Brahim, seakan-akan meminta maaf. Tampak putra dan putri kedua terdakwa serta keluarga besar juga tidak bisa menahan kesedihan diliputi kekecewaan. Mereka tak percaya orang-orang yang dikasihi divonis bersalah dengan hukuman penjara yang cukup berat.
Sewaktu dipeluk putra-putrinya, Ary Egahni terlihat lemas mau pingsan. Beruntung, sang putra cepat meraih tubuh ibunya. Sayup-sayup terdengar ke ruangan sidang suara nyanyian yang menyanyikan lagu Gugur Bunga oleh para peserta aksi damai yang memberikan dukungan kepada kedua terdakwa.
Pidana Tambahan
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ben Brahim berupa membayar Uang Pengganti sebanyak Rp.6.591 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika dalam waktu satu bulan, Ben Brahim tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Namun dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Pidana tambahan lainnya juga dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Hak Politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik Ben Brahim dan Ary Egahni dicabut selama lima tahun paska menjalani kurungan badan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam surat putusan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangannya sesuai identifikasi sosioligis.
Keadaan yang memberatkan: pertama, tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dari pengusaha merupakan awal dan biang dari tindakan melawan hukum berikutnya seperti suap, pemerasan, konflik kepentingan, memperdagangkan pengaruh dan lain-lain.
Kedua, tindak pidana korupsi meminta dan menerima dan memotong kas mengakibatkan spiral korupsi. Bupati meminta uang kepada kepala dinas, kepala dinas meminta uang kepada pengusaha, pengusaha mendapatkan proyek dengan cara mengakali prosedur tender dan seterusnya. Pada akhirnya uang yang berputar pada spiral korupsi tetap uang negara.
Ketiga, terdakwa mengelola pemerintahan daerah tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip good government yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas dan partisipasi melainkan menggunakan pendekatan kekeluargaan yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, keadaan yang meringankan, pertama, para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa kooperatif selama proses persidangan. Terdakwa Ben Brahim S. Bahat memiliki karya intelektual yaitu hak paten yang ketika digunakan dalam proyek-proyek kenegaraan dapat menghemat pembiayaan dari negara.
Terhadap putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Kedua pihak memiliki waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap baik menerima atau banding.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari surat tuntutan. Jaksa KPK menuntut terdakwa Ben Brahim S. Bahat pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan. Sedangkan terdakwa Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara. (fer)