Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengadakan Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025.
“Penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Pelaksana Tugas (Plt) DLH Barito Utara Dwi Agus Setijowati di Muara Teweh, Selasa (24/9/25).
Menurut dia, konsultasi publik ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan dokumen RPPLH nantinya akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Tahapan penyusunan dokumen RPPLH Barito Utara, katanya, mencakup persiapan, inventarisasi, konseptualisasi kegiatan, kajian geometri, survei primer dan sekunder, analisis data (termasuk identifikasi permasalahan, isu strategis, analisis jasa lingkungan.
Selain itu daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup), analisis kebijakan, integrasi perencanaan, perumusan arah kebijakan, strategi dan program, hingga penyusunan dokumen lengkap RPPLH.
“Dokumen ini akan menjadi acuan perencanaan lingkungan hidup hingga 30 tahun ke depan,” katanya.tim