Pulang Pisau, Jurnalborneo.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pulang Pisau di tahun 2023 akan merencanakan penyusunan regulasi berkaitan dengan pembentukan mall pelayanan publik atau MPP.
Kepala DPM-PTSP Pulang Pisau, Letting , Selasa (10/1/2023) mengatakan, program ini memang ketentuan dari pemerintah pusat, dimana setiap daerah memiliki mall pelayanan publik. Untuk wilayah Kalteng sendiri MPP ada di Sampit (Kotim), dan sudah diresmikan baru-baru tadi.
Untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik atau MPP tadi di tahun ganjil ini tampaknya masih belum dapat direalisasikan.
Proses pembangunan gedung tersebut tentu membutuhkan lahan cukup luas dan anggaran cukup besar, ujarLetting
Pada 2024 mendatang hal ini dapat terealisasi. Karena perlu lokasi dan pembebasan lahan dalam proses pembangunannya. Jadi tahun ini pihaknya fokus dulu pada regulasinya, apakah nanti berbetuk Perbup atau Perda untuk menyamakan persepsi.
Menurut Letting, di dalam Mall Pelayanan Publik terdiri atas dinas, badan dan instansi yang berkantor jadi satu di gedung tersebut (MPP).
Pastinya di dalam MPP itu pihak yang berorientasi pada pelayanan publik. Sedikit contoh, seperti pelayanan KTP dan KK oleh pihak Dukcapil, STNK oleh Samsat, termasuk masalah perijinan jadi satu pintu di MPP. Ini tidak lain untuk mempermudahkan masyarakat. Belum ditetapkan, kalau lokasinya di tengah keramaian (perkotaan), tutup Letting. (tonny)