PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Indra Lesmana alias Teteh tersangka kasus pembunuhan terhadap anggota Polda Kalteng dan sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tewas setelah ditangkap Polisi.
Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada DPO pelaku pembunuhan yang mencoba melawan petugas saat ditangkap tim gabungan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah pondok persembunyiannya di Dusun Keramat Desa Pantar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Senin dini hari, 17 Desember 2022.
Ketika hendak dilakukan penangkapan, tersangka telah menyiapkan senjata air softgun dan senjata tajam jenis celurit di dalam pondoknya.
“Tersangka sempat mengeluarkan celuritnya saat hendak ditangkap, petugas kemudian langsung mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolresta bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu didampingi Kasatreskrim, Kompol Ronny M Nababan saat menggelar press release di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya, Sabtu, 17 Desember 2022.
Korban atau tersangka meninggal dunia di tempat setelah dilakukan tindakan terukur oleh petugas gabungan.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa sepucuk senjata air softgun beserta peluru dan sebilah celurit.
Untuk diketahui, tersangka Indra Lesmana merupakan pelaku utama yang menembak anggota Polda Kalteng hingga tewas pada 4 Desember 2022 lalu.
Tersangka sempat melarikan diri bersama 2 orang rekan lainnya yang masih DPO Polisi. Hingga kini masih 2 orang lagi yang masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. Dan total tersangka pelaku pembunuh anggota Polda Kalteng yang telah diamankan berjumlah 9 orang. (Ari)