• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 5 Desember 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

DPP PSI Rekomendasikan PAW Reja Framika Sebagai Anggota DPRD Kota, Ini Sebabnya

Pua: Gugatan PMH Tak Pengaruhi Proses PAW

Selasa 12 September 2023
in Jurnal Palangka Raya
Pua Hardinata (dua dari kanan) dan Kamaruddin (tengah) bersama petinggi PSI Kalteng dan Palangka Raya memberikan keterangan pers kepada para wartawan di kantor DPD PSI Kalteng, Selasa (12/9/2023) siang. Foto: fer

Pua Hardinata (dua dari kanan) dan Kamaruddin (tengah) bersama petinggi PSI Kalteng dan Palangka Raya memberikan keterangan pers kepada para wartawan di kantor DPD PSI Kalteng, Selasa (12/9/2023) siang. Foto: fer

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) memberhentikan keanggotaan Reja Framika dari partai tersebut per 31 Juli 2023.

Pemberhentian berdasarkan surat DPP PSI Nomor: 780/SK/DPP/2023 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI, Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

DPP PSI pun merekomendasikan penggantian antar waktu (PAW) Reja Framika dari jabatan sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi PAW DPP PSI Nomor: 015/B/DPP/2023 tanggal 20 Juli 2023.

“Sekarang proses PAWnya sedang berjalan di mana surat PAW sudah disampaikan kepada Wali Kota, Ketua DPRD Kota, KPU Kota. Rencana 2-3 hari ke depan Gubernur Kalteng akan tandatangi, beliau sudah ok,” kata Kuasa Hukum DPP PSI, Kamaruddin kepada para wartawan di kantor DPD PSI Kalteng, Selasa (12/9/2023) siang.

Kamaruddin membeberkan, Reja Framika diberhentikan dari keanggotaan PSI disebabkan tidak mencalonkan kembali sebagai Bacaleg 2024 dengan tidak menyerahkan berkas syarat administrasi yang telah ditetapkan KPU.

Padahal, DPP PSI telah mewajibkan anggota legislatifnya yang saat ini menjabat untuk kembali mendaftarkan ulang sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024.

“Sanksi bagi yang melanggar adalah pemecatan keanggotaan dan diberhentikan sebagai anggota legislatif. Hal itu sesuai dengan Instruksi DPP PSI Nomor: 060/INS/DPP/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Instruksi Tindak Lanjut,” kata pria yang juga menduduki Ketua DPW PSI Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Dia mengaku, proses pemecatan dan PAW sudah melalui proses internal seperti memberikan surat teguran tiga kali namun Reja Framika tak melakukan upaya membela diri di Mahkamah Partai.

Tidak gentar menghadapi pemberhentian sebagai anggota PSI dan PAW dari keanggotaan DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika pun melalui kuasa hukumnya Lanang Kujang Pananjung mengajukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2023.

Gugatan PMH tersebut ditanggapi dingin oleh DPP PSI. Pua Hardinata selaku kuasa hukum DPW PSI Kalteng menilai gugatan tersebut keliru. Alasannya gugatan yang diajukan erat dengan keperdataan dan tak ada kaitannya dengan pemecatan keanggotaan partai politik dan PAW anggota DPRD Kota.

Menurut pengacara senior Kalteng ini, gugatan PMH tak mempengaruhi proses PAW karena proses politik dan aturan partai sudah dilaksanakan. Dengan kata lain, proses terus berlanjut tanpa menunggu hasil gugatan PMH.

Dia juga mengingatkan Reja Framika agar tak lagi menggunakan atribut PSI apalagi mengatasnamakan PSI. Apabila ditemukan maka pihaknya tak akan ragu mengambil tindakan hukum.

“Dia tidak berhak dan tak punya legal standing lagi karena sudah dipecat dari keanggotaan PSI dan sebentar lagi di PAW dari anggota DPRD Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Pua menjelaskan dalam pembelaan dirinya Reja Framika mengaku telah mendaftarkan diri sebagai Caleg DPRD Jawa Tengah periode 2024-2029 dari Dapil 7 meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo dan Klaten dari PSI.

“Setelah kami cek ke DPW PSI Jawa Tengah, yang bersangkutan tidak pernah mendaftar sebagai Caleg DPRD Jawa Tengah periode 2024-2029 dari Dapil 7 dari PSI,” ucapnya.

Kamaruddin menambahkan, gugatan PMH Reja Framika mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata bukannya mengacu kepada UU Parpol, UU Pemilu dan UU MD3. Dengan demikian, gugatan itu tidak relevan apabila Reja Framika meminta untuk menghentikan proses PAW.

“Artinya sebenarnya Reja Framika mengakui proses PAW karena gugatannya bukan gugatan sengketa politik tapi gugatan PMH yang mengacu kepada hukum perdata yang esensinya ganti kerugian,” tambahnya.

Diakhir keterangannya, Kamaruddin menegaskan pihaknya siap dan sangat serius menghadapi gugatan PMH itu.

Sekedar diketahui, Reja Framika bukan saja menggugat DPD PSI Kota Palangka Raya, DPW PSI Kalteng dan DPP PSI tapi juga turut menggugat Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya, Ketua KPU Kota Palangka Raya bahkan Gubernur Kalteng. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Open Turnamen Catur Kategori III Tingkat Nasional, Gubernur Cup 2025 Siap Cetak Master Baru Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025


Next Post
DAD Kalteng Bersama Organisasi Dayak Hasilkan Kesepakatan Kasus Bentrok Warga di Pelantaran

DAD Kalteng Bersama Organisasi Dayak Hasilkan Kesepakatan Kasus Bentrok Warga di Pelantaran

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak