Muara Teweh, jurnalborneo.co.id — DPRD Kabupaten Barito Utara tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana kerja dan realisasi perusahaan tahun 2022-2023, meskipun salah satu perusahaan yang diundang pada RDP tersebut tidak hadir, Selasa (13/6/2023).
Ketua Komisi III DPRD Tajeri memimpin langsung RDP tersebut dan diikuti 7 orang anggota DPRD lainnya. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kadis Nakertranskop UKM, Kadis Sosial PMD, Camat Teweh Baru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak terkait lainnya.
Sedangkan dari tiga perusahaan yang diundang, hanya ada 2 (dua) yang hadir, yakni PT Unirich Mega Persada dan PT Batara Perkasa.
Ketua Komisi III DPRD H Tajeri mengatakan walaupun RDP ini tidak dihadiri satu perusahaan, DPRD tetap akan melanjutkan rapat ini.
Dari hasil RDP tersebut ada empat kesimpulan yang berhasil disepakati dalam rapat hearing, pertama, pihak manajemen perusahaan dalam hal penyaluran dana Corporate Sosial Responsibility (CSR), sebaiknya berkoordinasi dengan pihak Pemkab Barito Utara dengan harapan tidak terjadi penyalahgunaan Dana Desa dan ADD.
“Kedua, rencana dan realisasi dana CSR, disampaikan laporannya ke Pemkab barito Utara dalam hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, dengan tembusan ke Desa dan Kecamatan,” ungkap Tajeri saat membcakan kesimpulan rapat.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemkab Barito Utara mengharapkan agar perusahaan menyediakan dana CSR untuk kerjasama atau melaksanakan pelatihan calon tenaga kerja.
“Sehingga perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan skill tertentu tersedia di Kabupaten Barito Utara dan adanya program magang serta program beasiswa pendidikan,” kata H Tajeri.
Dan kesimpulan ke empat, PT MME akan diberi teguran sebagai sanksi karena tidak menghadiri RDP DPRD untuk mengevaluasi kegiatan perusahaan dan dampaknya kepada masyarakat di Barito Utara,” kata politisi Partai Gerindra Barito Utara ini. (red)