Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dan arahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Sri Hartati terkait komitmen pengabdian bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seluruh CPNS wajib siap mengabdi di lokasi penempatan awal dan tidak diperkenankan mengajukan permohonan pindah selama 10 tahun. Komitmen ini telah ditandatangani di atas materai sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab para CPNS dalam menerima amanah sebagai abdi negara.
“Kami apresiasi dan dukungannya terhadap langkah tegas BKPSDM dalam membentuk karakter CPNS yang disiplin dan berintegritas,” kata anggota DPRD Barito Utara Jiham Nur di Muara Teweh, Selasa.
DPRD mendukung penuh kebijakan ini, katanya, pengabdian tanpa pamrih dan kesediaan untuk tidak pindah selama 10 tahun adalah bentuk nyata komitmen sebagai ASN. Ini penting agar pembangunan daerah berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Penempatan CPNS sudah melalui proses seleksi dan perencanaan yang matang, sehingga mereka dituntut untuk menjalankan tugas di lokasi yang telah ditetapkan dengan penuh dedikasi.
“Kita ingin membangun Barito Utara ini dengan sumber daya manusia yang loyal dan siap bekerja di lapangan. Jangan sampai ASN baru berpikir untuk pindah sebelum mereka benar-benar berkontribusi,” lanjutnya.Tim