Muara Teweh (jurnalboneo.co.id) – DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai pelayanan BPJS Kesehatan di Palangka Raya, Minggu (9/6/2024).
Kunker ke Palangka Raya tersebut dalam rangka menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/6) terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Barito Utara bersama RSUD Muara Teweh, BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan Puskesmas se-Barito Utara.
Delegasi yang berjumlah 11 orang tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Satra Jaya didampingi anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD Barito Utara Edwin Tuah serta di hadiri perwakilan Dinas Kesehatan Barito Utara. Kunjungan kerja tersebut diterima Kepala Bagian BPJS Kesehatan Palangka Raya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Surianoor pada kunjungan kerja menyampaikan berdasarkan hasil pengawasannya di lapangan mulai dari kunjungan langsung ke daerah hingga diskusi dengan warga setempat terkait peserta BPJS Kesehatan.
“Kami meminta kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi ke desa-desa, RT dan RW di wilayah Barito Utara agar program kesehatan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Surianoor.
Anggota DPRD lainnya, Hasrat menanyakan kepada BPJS Kesehatan, dulu masyarakat memiliki kartu BPJS yang ditanggung pemerintah, namun sekitar tahun 2020 Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS kesehatan tidak bisa di gunakan atau tidak di berlakukan lagi.
Menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Surianor, PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya Cipta Margana mengucapkan terima kasih atas masukan yang baik untuk pihaknya,
“Untuk di Palangka Raya sendiri kami sering melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang di maksud. Nanti kami dan tim juga akan menyosialisasikan hal ini di Kabupaten Barito Utara sehingga masyarakat mengetahui manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan,” kata Cipta Margana.
Karena, kata dia, sekarang BPJS kesehatan sudah bekerja sama dengan Direktorat jendral Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bahwasanya identitas jaminan kesehatan nasional bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terkait peserta BPJS Kesehatan yang di tanggung pemerintah daerah di tahun 2020 di Kabupaten Barito Utara tidak semua dinonaktifkan.
“Hal tersebut karena ada beberapa kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, untuk fakir miskin dan orang tidak mampu masuk dalam kategori pemberi bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK),” kata dia.
Dia mengatakan, PBI JK disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke Badan Penyelenggara Bantuan Sosial (BPJS) Kesehatan, bukan diberikan langsung kepada penerima.
“Hal ini sudah melalui verifikasi Dinas Sosial PMD setempat karena mereka yang lebih mengetahui kriteria masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing,” kata Cipta Margana (red)