Muara Teweh (jurnalborneo.co.id) – DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mempertanyakan masalah perizinan perusahaan PT Kimia Yasa yang melakukan pembelian kondensat (residu gas alam yang dimurnikan berbentuk cair) dari Medco Energi Bangkanai Limited di wilayah Kecamatan Lahei Barat.
Mencuatnya perizinan perusahaan tersebut, setelah terjadi insiden yang menyebabkan korban jiwa yakni terbakarnya tugboat (kapal tunda) di Sungai Barito yang mengangkut kondensat milik PT Kimia Yasa pada Mei 2024.
“Tolong kalau masalah perizinan segera dituntaskan segala bentuk permasalahan di lapangan termasuk perizinan,” kata Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Tajeri pada dengar pendapat di DPRD setempat di Muara Teweh, Selasa (11/6/2024)
Terkait insiden ini, katanya lagi,diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan dan beberapa anggota DPRD lainnya, sedangkan dari pemerintah daerah diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Barito Utara Gazali.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Inriaty Karawaheni mengatakan keberadaan perusahaan mengenai pelabuhan yang digunakan oleh PT Kimia Yasa, semestinya perusahaan memiliki pelabuhan sendiri, tidak bersama perusahaan lainnya.
“Seharusnya dalam pembelian kondensat oleh PT Kimia Yasa dari Medco Energi Bangkanai Limited punya pelabuhan sendiri, namun pada kenyataan menggunakan pelabuhan PT Pada Idi,” kata Inriaty.
Dalam pertemuan tersebut mengenai PT Kimia Yasa selaku pembeli kondesat yang terbakar beberapa bulan lalu sempat adu argumen dengan pemilik kapal TB Hasyim.
Muhammad Basir dari TB Hasyim selaku pemilik tugboat merasa dikorbankan dengan masalah ini, sebab PT Kimia Yasa dalam melakukan operasional tidak memenuhi prosedur.
“Adanya peristiwa meninggalnya anak buah kapal seperti ini jadi korban karena perusahaan tidak melengkapi sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Dengan peristiwa ini, kata dia, PT Kimia Yasa lepas tangan dan menyalahkan TB Hasyim selaku pemilik tugboat yang terbakar itu.(red)