Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id-DPRD Barito Utara melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten setempat tentang pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) perpanjangan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan didampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya, di Muara Teweh, Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra tidak membacakan pidato pengantar, namun raperda langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan mengatakan dalam pidato pengantar bupati ini intinya raperda yang diajukan itu dibahas bersama dalam sidang DPRD.
Dikatakannya, hal ini merupakan implementasi Undang-Undang nomor.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Selanjutnya, pengajuan rancangan perarturan daerah tersebut merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Secara khusus menurut Permana Setiawan, pemerintah kabupaten berharap rancangan peraturan daerah yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tim