Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Barito Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya eksekutif,mengenai kesiapan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara di tahun 2023 serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Proritas dan Plafon Anggaran (PPAS)Perubahan tahun 2022.Rapat ini telah dilangsungkan pada ruang rapat DPRD, Selasa(14/6/2022).
Rapat Dengar Pendapat tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara,Ir.Hj.Mery Rykaini, M.IP yang didampingi Wakil Ketua I, Pamana Setiawan, ST serta Sembilan anggota Dewan dari maaing-masing Komisi.
Dari Pemerintah Daerah Barito Utara,yang berkesempatan hadir pada RDP yakni Sekretaris Daerah Barito Utara, Asisten I Sekda,Kepala Bappedalitbang, Kadis BPPD dan Kadis BPKA.
Kepala Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Barito Utara.Ir.Jainal Abidin,M.AP mengatakan, bahwa sesuai dengan Permendagri nomor.86 tahun 2017, penyusunan perncanan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta tata cara dan evaluasi raperda tentang RPJP Daerah dan RPJM Daerah serta Perubahan RPJP Daeerah. RPJM Daerah dan RKP Daerah Perubahan.
Dari itu pulalah yang menjadi pedoman kami,bahwa ada 11 tahapan yang harus dilalui untuk bisa menyeĺesaikan RKPJ tahun 2023,”kata Jainal.
Ia juga mengatakan, kita ini sudah memasuki tahapan ke 10, dari 11 tahapan itu.Tahapan ke 10 adalah rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RKP Daerah,” ujar Kabappedalda.
Rancangan Perkada ini,sudah diajukan ke Bagiam Hukum Pemda, sambil kami memahami subtansi isi hasil evaluasi dan Pasilitasi oleh Pemerintah Provinsi, yang telah kami dirapatkan bersama Bappeda Provinsi Kalteng tentang pemaparannya,”jelas Jainal Abidin.
Anggota DPRD dari Fraksi Golongan Karya(Golkar), Drs.H.Asran mengatakan kami berharap Pemda dalam hal menyusun anggaran ini, saya kira langkah yang paling bagus,Kenapa..demikian karena kami tidak tau proses-proses didalam penyusunan anggaran itu.
Dan itu menurutnya, mengecilakan permasalahan yang kita hadapi pada saat ini,karena di Provinsi pun masih belum,”imbuhnya.
Sebagai saran, kalau curahan pendapat bagai mana kita menghadapi anggaran perubahan dan anggaran murni tahun 2023. Jadi langkah itulah seperti yang disampaikan dari Bappedalda tadi, itu sangat bagus sekali,jadi kami bisa memahami dan mengerti dari apa yang dijelaskan, pada saatnya nanti misalnya kami mengusulkan yang menjadi program-program DPRD.
Sebagai penutup dari RDP Dewan tersebut disimpulkan, bahwa KUA dan PPAS tahun 2023 disampaikan setelah RKPD tahun 2023 selesai dan ditetapkan dengan Perkada. Selanjutnya KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2022, akan disampaikan setelah raperda,tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dan laporan realisasi keuangan Semester(1)satu.Tim