Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id-
DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tajeri dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Eveready Noor, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Inriaty Karawaheni, Camat Lahei Barat Adi Suwarman, Camat Lahei Anwar Sadat dan empat kepala desa di Kecamatan Lahei Barat dan Lahei di Muara Teweh, Selasa.
Untuk perwakilan dari perusahaan dihadiri PT Tamtama Perkasa, PT KTC, PT Barito Putra, PT Barito Pasifik, PT Arsy Nusantara, PT Permata Indah Sinergi, PT Hilcon, PT Victor Dua Tiga Mega dan CV LBS.
Kepala Desa Benao Hilir Kecamatan Lahei Barat, Astronot menyampaikan bahwa terkait adanya dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara di daerahnya.
“Selain pencemaran lingkungan warga masyarakat di desa juga mengelukan soal kesenjangan tenaga kerja lokal di perusahaan di daerah setempat,” kata Astronot.
Sementara Kepala Desa Muara Pari Kecamatan Lahei, Mukti Ali mengatakan bahwa pihak Pemdes Muara Pari menerima adanya laporan dari warga masyarakat terkait pencemaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang batu bara yaitu PT Tamtama Perkasa.
Kades Muara Pari Mukti Ali menyatakan siap membuktikan adanya pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan di wilayahnya. Fauzi