Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id- Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara melalui rapat paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Muara Teweh, Rabu (12/9/25).
Fraksi-fraksi DPRD yang menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tersebut meliputi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indoneia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Aspirasi Rakyat (F-PAR) dan Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR).
Dalam pandangannya, seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD 2024.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam melaksanakan APBD secara akuntabel dan transparan. Persetujuan Raperda ini merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik,” ujar Mery.
Meskipun memberikan beberapa catatan dan saran, seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).tim