Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Melaksanakan Rapat Paripurna keenam Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025 pada Senin pagi (10/3)
Rapat Paripurna VI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S. Dohong memimpin Rapat Paripurna keenam ini secara langsung dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Turut hadir Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi, dan Tamu Undangan lainnya dalam Rapat Paripurna keenam ini.
Adapun agenda dalam Rapat Paripurna VI Masa Persidangan II ini untuk mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalimantan Tengah terharap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logan Jenis Tertentu dan Batuan di Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh masing-masing Juru bicara ketujuh Fraksi Pendukung DPRD Kalimantan Tengah.
Semua Fraksi Pendukung DPRD Kalimantan Tengah menerima dan menyetujui Raperda Provinsi ini untuk dibahas lebih lanjut sehingga nanti dapat menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.(ari)