KUALA KAPUAS, Jurnalborneo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas, membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas lima buah rancangan peraturan daerah atau Raperda.
Pembentukan pansus ini dilaksanakan pada rapat paripurna ke-4 Masa persidangan dua, dengan agenda pengumuman nama-nama Anggota pansus DPRD Kapuas terhadap 5 buah raperda, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas pada Senin kemarin.
Paripurna ini dipimpin wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra, diikuti sejumlah Anggota DPRD Kapuas dan turut dihadiri pihak eksekutif.
Nama-nama anggota Pansus DPRD Kapuas yang diumumkan tersebut merupakan utusan dari fraksi-fraksi pendukung dewan, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kapuas, Perry Noah.
Mulai dari Pansus Satu untuk raperda tentang bangunan Gedung. Kemudian pansus dua untuk raperda tentang pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat dan raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Sedangkan yang terakhir, pansus ketiga untuk raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Raperda tentang Kabupaten layak anak atau KLA. (red)





