Kuala Kapuas-jurnalborneo.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah mengagendakan rapat paripurna terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2025–2030.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, S.T., yang membenarkan bahwa paripurna dijadwalkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta hasil pleno penetapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.
“Setelah menerima ketetapan dari KPU Kabupaten Kapuas, maka DPRD Kapuas akan melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Yohanes.
Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 7 Februari 2025. Yohanes menegaskan bahwa paripurna ini menjadi salah satu syarat penting menuju pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang rencananya akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025.(red)
Sumber: borneodaily.co.id