PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (3/6/2024).
Agenda utama sidang ini adalah mendengarkan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya 2025-2045.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menjelaskan bahwa RPJPD memiliki peranan strategis sebagai panduan pembangunan Kota Palangka Raya dalam dua puluh tahun ke depan.
Dokumen ini menjadi acuan bagi Pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan pembangunan serta memastikan dampak lingkungannya.
“Dalam pembangunan, kita harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Pembangunan yang kita lakukan harus sesuai dengan komitmen kita untuk menjaga lingkungan,” ujar Hera.
Hera menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota dan legislatif setmpat dalam mengevaluasi dan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan. Proses penyusunan RPJPD telah melalui berbagai tahapan, termasuk kajian lingkungan dan konsultasi publik, serta sinkronisasi dengan program-program nasional dan provinsi.
“Draft RPJPD ini telah disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Namun, kami tetap terbuka terhadap masukan dari DPRD dan masyarakat sebelum dokumen ini ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tambah Hera.
Hera juga menyoroti pentingnya pelayanan dasar bagi masyarakat Kota Palangka Raya. Meskipun terdapat peningkatan tren di berbagai sektor, Pemerintah Kota tetap berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dasar dan mendukung terciptanya masyarakat yang berkualitas hingga 2045.
“Dalam visi ke depan, kami akan terus memperkuat pelayanan dasar dan mendorong terciptanya masyarakat yang berkualitas. Kami berharap Kota Palangka Raya dapat menjadi contoh masyarakat yang berkualitas dan berprestasi menuju Indonesia emas 2045,” tutup Hera. (im/red)