PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya telah menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2025/2026 untuk membahas penetapan hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2029.
Hj. Mukarramah selaku juru bicara Panitia Khusus, sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, menyampaikan penyempurnaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kami telah menandatangani hasil evaluasi gubernur dan meminta SOPD untuk segera menyempurnakan draf rancangan perda sesuai hasil evaluasi yang sudah dibahas,” kata Mukarramah saat dikonfirmasi media, Senin (1/9/2025).
Setelah draf penyempurnaan selesai, dokumen akan diajukan kembali ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register. Setelah itu, perda RPJMD akan diundangkan.
Mukarramah menegaskan bahwa semua tahapan pembahasan telah melalui proses panjang, mulai dari perencanaan, pembahasan di DPRD, evaluasi gubernur, hingga penyempurnaan kembali di tingkat daerah. “Jadi sudah diparipurnakan karena seluruh tahapan sudah selesai Tinggal menunggu pengundangan setelah mendapatkan nomor register dari provinsi,” katanya.
Dengan demikian, DPRD Kota Palangka Raya telah menyelesaikan tahapan pembahasan RPJMD dan tinggal menunggu pengundangan untuk memulai implementasi rencana pembangunan jangka menengah daerah. Diharapkan dengan penetapan RPJMD ini, Kota Palangka Raya dapat meningkatkan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (red)