Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Paripurna setempat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, tersebut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
Pada Rapat Paripurna ini, Subandi menyampaikan bahwa pembahasan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 telah rampung. Adapun, agenda utama rapat paripurna kali ini adalah pengesahan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, yang diawali dengan laporan Badan Anggaran.
“Perubahan proyeksi pendapatan daerah sebesar kurang lebih Rp48 miliar dan penyesuaian pada belanja daerah sekitar Rp17 miliar telah disepakati,” kata Subandi saat dikonfirmasi media, Jum’at (18/7/2025).
Subandi menambahkan bahwa hasil pembahasan KUA dan PPAS 2025 ini akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
“Kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah di tengah dinamika ekonomi serta kebutuhan prioritas pembangunan kedepannya,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum untuk penyampaian pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dengan demikian, DPRD Palangka Raya berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung proses penyusunan kebijakan publik yang transparan dan akuntabel.(red)