PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, bersama akademisi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, menggelar konsultasi publik, guna menyempurnakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Palangka Raya.
Adapun kedua Raperda inisiatif DPRD Palangka Raya yang dimaksud yakni Raperda tentang koperasi dan UMKM, kemudian raperda tentang pengawasan dan pembinaan pergudangan.
Konsultasi publik ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Nurkholis Ridha didampingi anggota Bapemperda lainnya yakni Yudhi Karlianto Manan, Sudarto dan Jhony Arianto S. Putra.
Dalam kesempatan itu Ridha mengatakan digelarnya konsultasi publik adalah untuk mendengar aspirasi dan masukan pihak berkompeten dan juga masyarakat terkait dua raperda inisiatif DPRD tersebut.
“Kami mendengar langsung masukan dari stakeholder, instansi teknis, para pelaku koperasi dan UMKM serta akademisi yang mempresentasikan masukan, saran maupun aspirasi terkait dua Raperda itu,” ungkap Ridha, usai konsultasi publik, Senin (24/7/2023) di ruang rapat paripurna gedung dewan setempat.
Dikatakan dengan adanya masukan, saran, pertanyaan dan perbaikan tentu menjadi hal yang berharga, sehingga produk DPRD ini bisa mempunyai nilai yang baik dan manfaat yang besar untuk masyarakat Kota Palangka Raya. Khususnya koperasi dan pelaku UMKM, maupun pelaku pergudangan.
“Dari semua masukan itulah kami mencerna bagaimana yang diinginkan terhadap penyempurnaan dua raperda. Saat ini masih ada waktu menyempurnakan sebelum masa sidang DPRD berakhir sudah diparipurnakan,” pungkas Ridha. (im/red)