SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – kalangan legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung adanya audit terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah, terutama di Kotawaringin Timur. Seperti yang disampaikan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, baru-baru ini.
“Kami di lembaga dewan sangat mendukung langkah gubernur kalteng untuk melakukan audit perusahaan sawit yang belum melaksanakan pola kemintraan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Hairis Salamad, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, pola kemitraan itu memang sudah seharusnya dilaksanakan karena sudah jelas dalam peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 35 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan daearah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), nomor 20 tahun 2012 tentang usaha perkebunan dengan pola kemitraan yang tertuang di dalam bab VI.
“Dalam bab VI sudah menjelaskan tentang pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan dan dipasal 12 ayat 1 pembinaan umum terhadap pelaksanaan perkebunan dengan pola kemitraan dilakukan oleh bupati,camat dan kepala desa serta lurah diwilayah kemitraan berada dan didalam ayat 6 tim terpadu pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha,” jelasnya.
Kemudian sesuai ketentuan perda 20 tahun 2012 tentang perkebunan pola kemitraan di dalam pasal 12 dijelaskan, bahwa apabila perkebunan tidak melaksanakan kemitraan sanksi pasal 35 pencabutan ijin IUP.
Dijelaskan, ada ketentuan minimal 20 persen untuk kebun plasma, 80 persen untuk inti jika mengacu terhadap peraturan pemerintah dan Undang Undang yang ada. Kewajiban membangun kebun plasma itu diatur dalam undang undang.
Ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.kemudian peraturan daerah tentang pola kemintraan yang juga bisa menjadi payung hukum.
“Saya sarankan pemerintah daerah perlu memperhatikan ini semua dan bisa mendorong dan juga memperhatikan perusahan supaya mereka bisa memenuhi itu semua dan mereka juga pun berinvestasi di Kotim aman. Namun ditegaskannya pada saatnya nanti jika masa izin usaha perkebunan (IUP) sawit tersebut habis tetap tidak membangun kebun plasma maka IUP-nya tidak perlu diperpanjang,” tegas Hairis Salamad. (red)