• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 19 Agustus 19 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

DPRD Kotim Dukung Gubernur Audit PBS yang Tak Berplasma

Rabu 8 Juni 2022
in DPRD Kabupaten Kotim, Jurnal Kotim
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Hairis Salamad

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Hairis Salamad

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – kalangan legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung adanya audit terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah, terutama di Kotawaringin Timur. Seperti yang disampaikan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, baru-baru ini.

“Kami di lembaga dewan sangat mendukung langkah gubernur kalteng untuk melakukan audit perusahaan sawit yang belum melaksanakan pola kemintraan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Hairis Salamad, Selasa (7/6/2022).

BeritaTerkait

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

300 Siswa dari 23 Sekolah Ikuti O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di SDN-3 Parenggean

Antusias Masyarakat Kotim Siap Menangkan Paslon Willy-Habib

Menurutnya, pola kemitraan itu memang sudah seharusnya dilaksanakan karena sudah jelas dalam peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 35 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan daearah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), nomor 20 tahun 2012 tentang usaha perkebunan dengan pola kemitraan yang tertuang di dalam bab VI.

“Dalam bab VI sudah menjelaskan tentang pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan dan dipasal 12 ayat 1 pembinaan umum terhadap pelaksanaan perkebunan dengan pola kemitraan dilakukan oleh bupati,camat dan kepala desa serta lurah diwilayah kemitraan berada dan didalam ayat 6 tim terpadu pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha,” jelasnya.

Kemudian sesuai ketentuan perda 20 tahun 2012 tentang perkebunan pola kemitraan di dalam pasal 12 dijelaskan, bahwa apabila perkebunan tidak melaksanakan kemitraan sanksi pasal 35 pencabutan ijin IUP.

Dijelaskan, ada ketentuan minimal 20 persen untuk kebun plasma, 80 persen untuk inti jika mengacu terhadap peraturan pemerintah dan Undang Undang yang ada. Kewajiban membangun kebun plasma itu diatur dalam undang undang.

Ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.kemudian peraturan daerah tentang pola kemintraan yang juga bisa menjadi payung hukum.

“Saya sarankan pemerintah daerah perlu memperhatikan ini semua dan bisa mendorong dan juga memperhatikan perusahan supaya mereka bisa memenuhi itu semua dan mereka juga pun berinvestasi di Kotim aman. Namun ditegaskannya pada saatnya nanti jika masa izin usaha perkebunan (IUP) sawit tersebut habis tetap tidak membangun kebun plasma maka IUP-nya tidak perlu diperpanjang,” tegas Hairis Salamad. (red)

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Sabtu 12 Juli 2025
300 Siswa dari 23 Sekolah Ikuti O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di SDN-3 Parenggean

300 Siswa dari 23 Sekolah Ikuti O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di SDN-3 Parenggean

Senin 28 April 2025
Antusias Masyarakat Kotim Siap Menangkan Paslon Willy-Habib

Antusias Masyarakat Kotim Siap Menangkan Paslon Willy-Habib

Senin 11 November 2024
Polda Kalteng Ungkap Kasus Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur

Polda Kalteng Ungkap Kasus Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur

Jumat 1 November 2024

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna 17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025
  • Siswa SMAN 1 Palangka Raya Lolos Seleksi Pertukaran Pelajar Internasional InterCultural Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Perlu Ketegasan Pemda Untuk Tertibkan Oknum Melanggar Aturan

Perlu Ketegasan Pemda Untuk Tertibkan Oknum Melanggar Aturan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak