SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), pada dasarnya setuju dan menerima hasil Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perpustakaan dan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kotim tentang pengelolaan air limbah domestik.
“Kami menerima dengan sedikit catatan, pertama terkait penyelenggaraan perpustakaan, fraksi PKB mengapresiasi dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan menciptakan budaya minat membaca bagi kalangan pelajar,” ujar Bima Santoso.
Lanjutnya, hal ini juga akan mengurangi akses negatif dari pergaulan bebas yang selama ini menjadi momok di kalangan pelajar. Catatan kami agar penyelenggaraan perpustakaan nantinya dapat dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta bahan bacaan yang berkualitas.
Sehingga mampu menjawab berbagai tantangan perubahan dan perkembangan sesuai dengan keberadaan Kotim di Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian pihaknya sangat menyambut baik Ranperda pengelolaan air limbah domestik yang diusulkan untuk dapat dijadikan Perda sebagai payung hukum bagi Pemkab untuk mengelola air limbah domestik.
“Namun kami memandang perlu dipertegas lagi tentang kewajiban masyarakat, terutama para pengembang perumahan dan perusahaan terkait, agar mereka dapat menyediakan atau membangun saluran air limbah domestik di samping rumah-rumah atau bangunan, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” tukas Bima. (red)