SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) setuju dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Yakni Ranperda penyelenggaraan perpustakaan dan pengelolaan air limbah domistik.
Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson mengatakan, hal itu disepakati bersama dalam rapat paripurna yang dilakukan hari ini, Senin, 9 Mei 2022. Yakni masing-masing fraksi sudah menyampaikan pandangannya terhadap ke dua ranperda tersebut.
“Semuanya sepakat menerima dua ranperda usulan tersebut untuk ditindaklanjuti dan dibahas ke tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Rinie.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Modika Latifah Munawarh mengatakan, berdasarkan pemandangan umum pihaknya dapat disimpulkan, bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam rangka meningkatkan kecerdasaran kehidupan masyarakat di daerah, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan,” kata Modika.
Sebagai sumber informasi, dalam rangka pengelolaan perpustakaan daerah, perpustakaan kecamatan, kelurahan dan perpustakaan sekolah, serta pembudayaan gemar membaca di daerah dibutuhkan pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan.
“Sementara untuk ranperda pengelolaan air limbah domistik dapat kami simpulkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, karenanya menjadi kewajiban bagi pemda untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik melalui perda,” tegasnya.
Setelah dicermati, mempelajari dan pentelaah lebih dalam kedua ranperda tersebut tambahnya, untuk kesempurnaan dan lebih aspiratif keberadaan ranperda tersebut, maka pihaknya dapat menerima untuk selanjutnya dibahas pada tahap persidangan dewan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (red)