Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hatir Sata Tarigan meminta Wali Kota Fairid Naparin segera mendefinitifkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini banyak dijabat pelaksana tugas atau plt.
“Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) saja masih dijabat oleh penjabat (Pj), dan masih banyak kepala OPD lainnya yang dijabat oleh pelaksana tugas. Ini harus didefinitifkan segera,” katanya di Palangka Raya, Senin (22/9/25).
Dia mengungkapkan, kondisi tersebut menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah kota untuk memaksimalkan jalannya roda pemerintahan.
Meski begitu, ia menyadari adanya regulasi yang mengikat kepala daerah baru, yakni berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah terpilih dilarang melakukan mutasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan sejak pelantikan.
“Wali kota kita ini baru dilantik, sehingga memang ada aturan yang perlu ditaati. Tetapi juga mulai sekarang seharusnya sudah dilakukan persiapan,” ucapnya. Tim