PURUK CAHU, jurnalborneo.co.id – DPRD Murung Raya melaksanakan rapat Paripurna ke-6 masa sidang III tahun 2023 dalam rangka penyampaian hasil Reses anggota DPRD Murung Raya dan penyerahan dua buah Raperda tahun 2023, Senin (6/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua DRPD Mura, Doni didampingi Waket I, Likon dan Waket II, Rahmanto Muhidin serta dihadiri Pj Bupati Mura Hermon. Rapat tersebut diikuti anggota DPRD dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat Pemda dan undangan lainnya.
Dalam pidatonya Doni menyampikan rapat dalam rangka rapat Paripurna ke-6 masa sidang III tahun 2023 dalam rangka penyampaian hasil Reses dan penyerahan dua buah Raperda tahun 2023 yakni Raperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan serta Raperda pengaturan dan administrasi hukum adat yang ada di Kabupaten Murung Raya.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedonan penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa Raperda dapat berasal dari DPRD dan atau Kepala Daerah,” kata Doni.
Sementara Pj Bupati Mura, Hermon mengatakan, kedua Raperda itu sangat penting sebagai Bagian dasar pedoman kehidupan.
“Artinya Pemerintah daerah dan DPRD Murung Raya menjadikan sebuah payung hukum, walaupun mungkin secara Nasional itu sudah ada aturan kita mencoba mengambil kembali, baik secara nasional maupun secara daerah dan ditindaklanjuti implementasinya,” kata Hermon. (red)