PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025, Senin (8/9/2025), dengan agenda utama penandatanganan dan penyerahan persetujuan bersama dua Raperda, serta penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda Perubahan APBD 2025.
Rapat berlangsung di gedung DPRD Murung Raya dan dihadiri Ketua DPRD Rumiadi, Wakil Ketua II Likon, Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, jajaran Kepala Perangkat Daerah, anggota DPRD, dan undangan lainnya. Ketua DPRD Rumiadi menekankan pentingnya sinergi legislatif-eksekutif dalam menyusun kebijakan daerah untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya rapat paripurna dan penyerahan dokumen Raperda. Ia menegaskan bahwa Pemkab Mura telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah untuk diaudit. Hasilnya, Kabupaten Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 46.A/LHP/XIX.PAL/08/2025.
“Opini WTP ini merupakan buah kerja keras bersama. Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, seluruh perangkat daerah, serta masyarakat Murung Raya atas dukungan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati Heriyus.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen persetujuan bersama dua Raperda, serta penyerahan resmi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD Kabupaten Murung Raya, menegaskan komitmen Pemkab Mura dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.(Red)





