PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (2/7/2025), dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Mura, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, bersama unsur Forkopimda, anggota dewan, dan jajaran pejabat dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi memimpin jalannya rapat dan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas tanggapan yang diberikan.
“Jawaban yang disampaikan menunjukkan komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti seluruh saran dan catatan dari fraksi-fraksi DPRD,” ujar Rumiadi.
Ia menambahkan, DPRD berharap pembahasan lanjutan terhadap ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta berdampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan, tiga Raperda yang dibahas — salah satunya Raperda tentang RPJMD — memiliki peran penting sebagai instrumen perubahan sosial dan ekonomi yang berpihak kepada rakyat.
Sarwo juga menjelaskan bahwa terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah sebagai tindak lanjut pelaksanaan.
“Pemerintah telah membentuk gugus tugas, memperkuat kapasitas SDM PUSPAGA dan UPTD, serta memberdayakan Forum Anak Daerah sebagai pelopor dan pelapor. Secara prinsip, Raperda ini sudah memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak sesuai ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tutupnya.(red)





