Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id- DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang dianggap sangat penting bagi masyarakat.
“Dua raperda tersebut adalah tentang Penanganan Kemiskinan dan Penyelenggaraan Kota Sehat. Saat tadi kita sudah menyampaikan jawaban gabungan fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Ketua DPRD mengenai dua Raperda tersebut,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya Khemal Nasery, Senin (22/9/25).
Dia menegaskan, hadirnya peraturan daerah tentang Penanganan Kemiskinan akan memberikan landasan hukum lebih kuat bagi pemerintah kota dalam menurunkan angka kemiskinan.
Hal ini dilakukan, sebab selama ini, kata dia, penanganan kemiskinan di Palangka Raya masih mengandalkan peraturan wali kota atau perwali.
“Ke depan kita lebih fokus karena sudah ada regulasi yang jelas. Bahkan di dalamnya kami mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem agar Palangka Raya bisa mencapai zero kemiskinan ekstrem,” ucapnya.
Menurut Khemal, keberadaan peraturan daerah ini diharap mampu menekan persentase masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.tim