PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi mengesahkan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (8/8/2025).
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD, yang juga melibatkan pendapat akhir fraksi-fraksi, laporan badan anggaran, serta pembacaan dan penandatanganan keputusan DPRD.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa pembahasan yang telah dilalui cukup panjang dan sudah sesuai prosedur serta tata tertib DPRD.
“Semua tahapan sudah kami lalui dengan seksama. Prosesnya berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan juga, rancangan APBD yang telah disahkan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi. Setelah evaluasi keluar, DPRD akan menggelar rapat paripurna kembali untuk menindaklanjuti hasil tersebut.
“Kami sedang menunggu tahap evaluasi dari gubernur. Setelah itu, kami akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Kami juga mengapresiasi kinerja Pemko, terutama dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya. (Red)