Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyampaikan empat rekomendasi terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, terkait laporan hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya semeter II Tahun 2024.
“Dalam rapat paripurna kali ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK RI,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, pada saat memimpin rapat, Senin.
Dia mengungkapkan, dalam rapat tersebut panitia khusus telah menyampaikan empat poin rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan, yakni permintaan agar tim penyelesaian kerugian daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
Subandi menegaskan, rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan kerugian negara baik yang bersifat administratif maupun pengembalian keuangan.
“Tentu kami harapkan, pemerintah kota melalui tim penyelesaian kerugian daerah dapat menjalankan tugasnya secara optimal,” ucapnya.
Subandi juga mengharapkan, agar pelaksanaan rekomendasi ini dapat dipantau secara berkala dan berkoordinasi dengan komisi-komisi teknis yang ada di DPRD, yakni Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang pembangunan, dan Komisi III bidang kesejahteraan rakyat.
Dengan koordinasi yang baik dan pengawasan yang berkelanjutan, Subandi berharap seluruh rekomendasi dari BPK RI dapat ditindaklanjuti dengan tuntas oleh pemerintah daerah.
“Apa yang kami lakukan hari ini adalah menjalankan fungsi pengawasan, khususnya menindaklanjuti rekomendasi BPK RI,” ujarnya.
Subandi juga mengingatkan, rekomendasi ini penting untuk segera ditindak lanjut oleh pemerintah kota agar ke depan sistem pemerintahan berjalan dengan optimal.
“Semoga apa yang kami sampaikan pada hari ini bisa segera ditindak lanjut oleh pemerintah. Karena sebagai mitra, kami ingin pemerintahan di Kota Palangka Raya berjalan optimal,” demikian Subandi.
Sumber : BPK RI/ Antara